Sedangkan jaksa memiliki tugas untuk menyampaikan tuduhan dan/atau dakwaan kepada seorang terdakwa sesuai dengan beban pembuktian (burden of proof), evidence, dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan selama proses investigasi kepada hakim untuk selanjutnya dipertimbangkan nasib dan keputusan akhir bagi seorang terdakwa di proses persidangan oleh hakim. Jaksa merupakan kebalikan dari advokat, di mana advokat diutus oleh klien untuk membela diri sang klien, sedangkan jaksa diutus pemerintah Mendengarucapan hakim, pengacara Sanusi yang tidak mengenakan toga itu lalu meninggalkan kursi tim kuasa hukum. Senin, 24 Oktober 2016 14:45 WIB Editor: Hasanudin Aco Berikutadalah ketentuan-ketentuan atribut yang wajib dikenakan hakim saat bersidang sebagaimana yang kami sarikan dari Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983: 1. Toga adalah mantel panjang dan lebar, dengan lengan lebar diberi lipatan pada pangkal lengan dan kerah berdiri. 2. Simare dibuat dari kain beludru atau saten. 3. TEMPOCO, Medan-Kepolisian menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan dua pegawai pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase.Menurut pejabat urusan Hubungan Masyarakat Polres Nias, Ajun Inspektur Satu O. Daeli, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil prarekonstruksi oleh Unit Reserse Polres Nias, Rabu, 13 April 2016. Halokru redaksi semakin kece, saya ijin bertanya dong. Hal yang mau saya tanyakan, bermula ketika saya melihat persidangan yang menimpa tetangga saya. Nah, dalam ruang sidang, selain ada Hakim dan Pengacara ada juga Jaksa. Sebenernya peran Jaksa dalam suatu persidangan perkara pidana itu apa sih? Jawaban : Halo juga sahabat setia klikhukum.id. [] contoh poster tentang pubertas yang mudah digambar. Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 24/5/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanSekretaris Mahkamah Agung MA Hasbi Hasan disebut bertemu jaksa bernama Dody Leonard setelah operasi tangkap tangan OTT KPK terkait suap penanganan perkara di MA pada September tersebut kemudian digali oleh penyidik saat Dody dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Dody sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus suap ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Kamis 8/6. Dody diperiksa untuk tersangka Hasbi Hasan."Saksi Dody Leonard [digali] penjelasan tentang pertemuan HH [Hasbi] dengan saksi Dody Leonard serta beberapa pihak lainnya pasca-OTT MA oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 9/6.Dody Leonard sempat bertugas di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan Agung pada April 2022 karena melanggar etik. Saat ini dia menjabat jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus.KPK melakukan OTT pada September 2022 terkait suap penanganan perkara di MA. Saat itu KPK menangkap beberapa ASN di lingkungan MA hingga pengacara yang jadi pihak OTT tersebut, kasus dugaan suap di pengadilan tertinggi itu terus berkembang hingga menjerat dua Hakim Agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba kini sudah ada 17 pihak yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sebelas orang dari lingkungan MA, lainnya dari pengacara dan swasta. Beberapa sudah menjalani proses sidang dan sudah divonis, termasuk Dimyati yang dijatuhi 8 tahun penjara oleh PN Hasan termasuk dari 17 tersangka tersebut. Ia dijerat bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto dari pengembangam kasus Gazalba Saleh sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat penahanan. Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan publik, termasuk Menkopolhukam Mahfud Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka. Kasus Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa ASN MA lain lebih dulu dijerat Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Perbedaan Hakim, Jaksa, dan Pengacara 👁️27x 💬0 🕗0107 Cari kata KBBHukum lain?1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z Apasih bedanya ya? Salam MasBro MbakBro Pasti kalian udah tau dong profesi yang dikenal di dunia hukum itu apa aja? Apa Bedanya? HakimHakim adalah pejabat pengadilaan negara yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk mengadili kalau dalam persidangan tugas hakim itu sendri adalah menerima , memeriksa, memutuskan suatu perkara dengan jujur dan tidak memihak denga siapa Inggris Judge;Belanda Rechter adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah “hakim” sendiri berasal dari kata Arab حكم hakima yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai JugaSiapa Nih Yang Suka Minjem Barang Tanpa Ijin? Hati-hati Ada Hukumnya LhoAniaya Anak? Hukumnya Gimana?JaksaJaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut dan pelaksanaan utusan pengadilan tugasnya sendiri itu melakukan penuntutan ke pendakwa dan melakukan penetapan hakim sendiri , pengacara atau penasihat adalah seseorang yang memenuhi syarat untuk memberi bantuan dan jasa hukum tugas pengacara sendiri itu membela kepentingan hukum dari yang terdakwa. Suka menulis? Kesimpulan … Punya cerita tentang lagu ini?Silahkan komen dibawah ya. Apapun mesin sumbernya. Semoga bisa berbagi. pasangIN iklanmu disini! GRATIS iklan review produk untuk 27 pengiklan pertama. dibaca 1827 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 karya penulis tulis Yuk mulai hidupdariKARYA Kata kunci yang sering dicari …tulisIN, hukumIN, September 2021, September, 2021,Perbedaan Antara Hakim Jaksa Dan Pengacara, Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara – Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun ternyata toga yang dikenakan oleh keduanya berbeda. Perbedaan toga jaksa dengan pengacara dapat dilihat dari warna dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung adalah jenis toga yang memiliki bentuk tabung yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bentuk tabung yang terdapat di bagian atas, yaitu bahu, memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga tabung berbentuk seperti manter yang melilit sekeliling kaki. Sedangkan toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota adalah jenis toga yang memiliki bentuk mahkota yang terdapat di bagian atas dan bagian bawah. Bagian atas toga mahkota memiliki panjang yang lebih pendek dibandingkan dengan kepanjangan bagian bawahnya. Sementara itu, bagian bawah toga mahkota berbentuk setengah lingkaran yang melilit sekeliling kaki. Selain perbedaan warna dan jenis toga, yang membedakan toga jaksa dengan pengacara adalah juga dari motif yang terdapat di toga tersebut. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku. Sementara itu, motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Perbedaan lain antara toga jaksa dan pengacara adalah dari jenis pakaian yang dikenakan. Toga jaksa umumnya dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam. Sementara itu, pengacara umumnya mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Dari segi kegunaan, toga jaksa dan toga pengacara juga berbeda. Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Sementara itu, toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Meskipun keduanya mengenakan toga, namun toga jaksa dan toga pengacara berbeda satu sama lain. Perbedaan toga jaksa dan pengacara dapat dilihat dari warna, jenis toga, motif, jenis pakaian, dan juga kegunaan. Jaksa dan pengacara harus mengenakan toga yang sesuai dengan profesi masing-masing. Dengan mengenakan toga yang sesuai, maka dapat memudahkan untuk membedakan antara jaksa dan pengacara ketika berada di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara-Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Penjelasan Lengkap Perbedaan Toga Jaksa Dan Pengacara -Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang menjadi simbol kehormatan bagi para pekerja hukum, baik itu seorang jaksa maupun pengacara. Toga adalah pakaian yang dikenakan ketika menghadiri sidang di pengadilan. Toga dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk menunjukkan bahwa mereka sudah lulus dari sekolah hukum dan memiliki ijazah hukum. Toga juga merupakan simbol kehormatan bagi para pekerja hukum di seluruh dunia. Toga jaksa berwarna hitam dengan jahitan merah di sisi-sisi dan memiliki lebih banyak detail daripada pakaian pengacara. Toga jaksa juga memiliki lebih banyak lapisan, yang terbuat dari bahan lebih tebal dan sebagian besar berwarna hitam. Toga jaksa juga memiliki kuilik dengan lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga berwarna hitam tetapi lebih sederhana daripada toga jaksa. Toga pengacara tidak memiliki jahitan merah di sisi-sisi dan juga tidak memiliki lambang hukum di bagian atasnya. Toga pengacara juga terbuat dari bahan yang lebih tipis dan lebih sederhana daripada toga jaksa. Selain perbedaan toga, ada juga perbedaan antara jaksa dan pengacara. Jaksa adalah pekerja hukum yang bertugas mewakili pemerintah, sedangkan pengacara bertugas mewakili klien yang mereka temui. Jaksa bekerja di dalam pengadilan dan menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bekerja di luar pengadilan dan bertugas untuk membela klien mereka. Jaksa berperan sebagai penuntut dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menyebabkan tersangka dihukum. Sementara itu, pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka dan membantu mereka untuk memenangkan kasus. Jaksa dan pengacara juga memiliki hak yang berbeda. Jaksa memiliki hak untuk membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukan dengan tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan pada tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah upah. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. Jaksa juga diberi hak untuk mengikuti kursus dan pelatihan yang tidak tersedia bagi pengacara. Untuk menyimpulkan, toga jaksa dan pengacara adalah pakaian yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan lain antara jaksa dan pengacara adalah tugas, hak, dan upah. Jaksa bertanggung jawab untuk menagih keadilan di nama pemerintah, sedangkan pengacara bertanggung jawab untuk membela klien mereka. Jaksa juga memiliki hak untuk membuat keputusan tentang tersangka, sedangkan pengacara hanya memiliki hak untuk menyarankan kepada klien mereka. Jaksa dibayar oleh pemerintah, sedangkan pengacara dibayar oleh klien mereka. -Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa digunakan oleh jaksa saat menjalankan tugasnya, sedangkan pengacara digunakan oleh pengacara saat menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal bentuk, warna, dan jenis toga yang dikenakan. Toga jaksa umumnya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung. Toga tabung terdiri dari dua bagian, yaitu mantel dan jubah. Mantel ini dua lapis, jenis kain yang berbeda, sedangkan jubahnya terbuat dari kain satin hitam dengan dua lapisan. Mantel ini memiliki leher berbentuk V dengan batasan putih, serta lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi hitam yang digunakan untuk mengikat jubah. Perbedaan lainnya adalah pada jenis toga yang dikenakan oleh pengacara. Pengacara menggunakan toga bernama toga renang. Toga renang terdiri dari mantel dan jubah. Mantel ini memiliki leher berbentuk U dengan batasan putih dan lengan panjang yang berakhir pada siku. Jubah ini memiliki pengait kepala yang terbuat dari bahan kulit dan terdapat juga dasi yang digunakan untuk mengikat jubah. Toga ini biasanya berwarna biru, kuning, atau merah. Selain warna dan jenis toga yang berbeda, ada juga perbedaan dalam cara pemakaian. Toga jaksa harus dipakai dengan jubah dan dasi yang ketat, sedangkan pengacara dapat menggunakan jubah dan dasi dengan lebih longgar. Perbedaan lainnya adalah bahwa toga jaksa biasanya memiliki simbol atau lambang yang dikenakan di jubah, sedangkan toga pengacara tidak memiliki simbol atau lambang. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara merupakan jenis toga yang berbeda yang digunakan oleh profesi hukum. Toga jaksa biasanya berwarna hitam dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga tabung, sedangkan pengacara menggunakan toga bernama toga renang yang berwarna biru, kuning, atau merah. Ada juga perbedaan dalam cara pemakaian dan simbol atau lambang di jubah. -Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga merupakan simbol utama dan merupakan kebanggaan bagi pengacara dan jaksa. Toga adalah pakaian adat yang digunakan oleh pengacara dan jaksa saat berada di pengadilan. Toga ini merupakan simbol profesionalitas dan kredibilitas dari pengacara dan jaksa. Walaupun toga pengacara dan jaksa adalah simbol yang sama, namun ternyata masih ada perbedaan antara keduanya. Perbedaan toga pengacara dan jaksa terdiri dari warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Toga mahkota ini memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas. Toga ini juga memiliki tambahan berupa cawat, dasi, dan ikat pinggang yang biasanya juga dibuat dari bahan yang sama dengan mahkota. Toga mahkota ini juga biasanya dikenakan oleh pengacara yang berkarir di pengadilan. Sedangkan toga jaksa lebih simple dibandingkan dengan toga pengacara. Toga jaksa umumnya berwarna hitam, dengan jenis toga yang disebut toga peci. Toga peci ini tidak memiliki banyak hiasan seperti toga mahkota. Toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga, dan tidak ada tambahan seperti cawat dan dasi. Toga peci ini biasanya dikenakan oleh jaksa saat berada di pengadilan. Kesimpulannya, perbedaan toga pengacara dan jaksa adalah warna, jenis toga, dan hiasan yang terdapat di toga tersebut. Toga pengacara umumnya berwarna merah jambu dengan jenis toga yang dikenakan bernama toga mahkota. Sedangkan toga jaksa lebih simple dengan warna hitam dan jenis toga yang disebut toga peci. Toga mahkota memiliki banyak hiasan berupa mahkota yang terbuat dari perak atau emas, sedangkan toga peci hanya memiliki mahkota di ujung toga tanpa tambahan. -Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Toga adalah pakaian tradisional yang digunakan oleh para pejabat di seluruh dunia. Di Amerika Serikat, toga adalah simbol resmi untuk para jaksa dan pengacara. Kedua profesi ini memiliki toga yang berbeda dan memiliki motif yang berbeda. Motif yang terdapat pada toga jaksa adalah corak berbentuk segitiga siku-siku. Segitiga siku-siku ini menggambarkan keadilan dan stabilitas yang dibutuhkan oleh jaksa. Corak ini juga menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan oleh jaksa. Segitiga siku-siku menandakan bahwa jaksa harus menegakkan hukum dengan adil. Sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara adalah corak berbentuk lingkaran. Lingkaran ini menggambarkan kesetiaan dan keadilan yang dicari oleh para pengacara. Lingkaran juga menggambarkan komitmen pengacara untuk membantu klien mereka. Lingkaran menggambarkan bahwa pengacara harus setia pada klien mereka dan pastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Kedua motif ini juga menggambarkan etika profesi yang berbeda. Toga jaksa dan pengacara berbeda dalam hal motif. Motif yang terdapat pada toga jaksa berupa corak berbentuk segitiga siku-siku, sedangkan motif yang terdapat pada toga pengacara berupa corak berbentuk lingkaran. Kedua motif ini menggambarkan tujuan yang berbeda dan etika profesi yang berbeda. Jaksa harus menegakkan hukum dengan adil, sedangkan pengacara harus membantu klien mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Dengan demikian, toga jaksa dan pengacara menggambarkan profesi yang berbeda dalam industri hukum. -Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga adalah pakaian yang dikenakan oleh para ahli hukum di seluruh dunia. Sejak zaman kuno, toga telah menjadi simbol untuk menunjukkan kedudukan seseorang dalam masyarakat. Di hampir semua negara, toga adalah simbol untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli hukum. Namun, di beberapa negara, toga hanya dikenakan pada saat-saat tertentu. Di Indonesia, toga digunakan oleh para jaksa dan pengacara. Keduanya memiliki toga yang berbeda. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Hal ini dilakukan agar dapat membedakan kedua profesi hukum tersebut. Toga jaksa adalah celana berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas hitam dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah jaksa atau pejabat hukum. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah jaksa. Sedangkan, toga pengacara adalah celana hitam dan jas berwarna merah jambu. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Toga ini menunjukkan bahwa seseorang adalah pengacara. Dari toga ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa orang yang memakainya adalah pengacara. Toga yang berbeda dikenakan oleh jaksa dan pengacara untuk membedakan kedua profesi hukum tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda di dalam masyarakat. Jaksa bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menuntut tersangka di pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan tuntutan mereka. Pengacara pada sisi lain, bertanggung jawab untuk membela kliennya di pengadilan. Mereka bertanggung jawab untuk mempersiapkan kliennya untuk pengadilan dan membantu klien mereka untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Kesimpulannya, toga jaksa dan pengacara memiliki perbedaan yang jelas. Toga jaksa dikenakan bersama dengan jas hitam dan celana hitam, sementara pengacara mengenakan jas berwarna merah jambu dan celana hitam. Perbedaan toga ini menunjukkan bahwa kedua profesi hukum ini memiliki peran yang berbeda dalam masyarakat. -Toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga Jaksa dan Pengacara merupakan dua profesi yang berbeda namun memiliki kesamaan yaitu berurusan dengan peradilan. Mereka juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa adalah toga yang digunakan oleh jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih atau abu-abu atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Toga biasanya dipadukan dengan jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah. Toga ini menggambarkan martabat dan kehormatan jaksa ketika berada di pengadilan. Sedangkan toga pengacara adalah toga yang digunakan oleh pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini biasanya dipadukan dengan jas berwarna biru tua atau hitam dan dasi berwarna putih. Toga ini menggambarkan bahwa pengacara adalah pejabat yang berhak menuntut atau menjatuhkan hukuman bagi pelanggaran hukum. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan dan mengevaluasi suatu kasus hukum, sementara pengacara bertanggung jawab untuk mewakili kliennya di pengadilan. Mereka juga harus membantu jaksa dalam menyelesaikan kasus dengan cara memberikan bantuan hukum dan pendapat profesional. Kedua profesi ini juga memiliki toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Toga jaksa berwarna putih, abu-abu, atau biru tua dan terbuat dari kain yang tebal, berkilau, dan berlapis. Sedangkan toga pengacara berwarna hitam dan terbuat dari kain yang lebih tebal dan berkilau. Toga ini menggambarkan bahwa masing-masing profesi memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum. Kesimpulannya, toga jaksa digunakan untuk menggambarkan diri jaksa ketika melakukan persidangan di pengadilan, sedangkan toga pengacara digunakan untuk menggambarkan diri pengacara ketika melakukan persidangan di pengadilan. Kedua profesi ini memiliki peran yang berbeda dan penting dalam sistem hukum dan toga yang berbeda yang digunakan ketika melakukan persidangan di pengadilan. Juni 8, 2021 Artikel Dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. sedangkan, Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang di dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 menyebutkan Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan, Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Secara garis besar berdasarkan pengertian di KUHAP, Tugas Jaksa adalah Sebagai penuntut umum; Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap eksekutor. Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, Jaksa mempunyai tugas untuk Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim. Tugas Jaksa sebagai penuntut umum juga diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP. Kewenangan jaksa Pasal 30 UU Kejaksaan RI Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu Kewenangan Penuntut Umum Pasal 14 KUHAP Penuntut umum mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat 3 dan ayat 4, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik; membuat surat dakwaan; melimpahkan perkara ke pengadilan; menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; melakukan penuntutan; menutup perkara demi kepentingan hukum; mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini; melaksanakan penetapan hakim. Referensi Kitab Undang Hukum Acara Pidana KUHAP UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan DISCLAIMER Seluruh informasi hukum yang terkandung di dalam artikel website disediakan hanya untuk sarana edukasi dan bersifat umum, tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang permasalahan apapun, tidak membuat pernyataan apapun atau jaminan baik secara tersurat maupun tersurat. Untuk mendapatkan nasihat hukum yang terpercaya dan legal opinion yang kredible, akurat, yang dapat diandalkan silahkan konsultasikan masalah anda kepada kami. Jakarta - Penegak hukum di Indonesia meliputi kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, advokat, mahkamah agung, kejaksaan, hingga Komisi peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia terutama terletak pada fungsi utamanya masing-masing. Berikut bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. Dalam penegakan hukum, polisi berada di garda terdepan sebelum jaksa dan hakim, seperti dikutip dari Mengenal Profesi Penegak Hukum oleh Viswandro kepolisian di Indonesia diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi RI sebagai alat penegak hukum terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri dan dalam tugasnya selalu menjunjung tinggi HAM dan hukum negara. merupakan instansi pelaksana putusan pidana. Sementara itu dalam hukum perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara sebagai pelaksana kewenangan kejaksaan, dapat menjadi penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, yaitu dengan melaksanakan fungsi peradilan sesuai batas kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan Kehakiman sendiri diatur dalam UU No. 48 Tahun dan fungsi hakim sebagai penyelenggara peradilan antara lain memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara; menetapkan hukum atas kasus yang dihadapkan padanya untuk memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku dengan memberikan keadilan berdasarkan dari Independensi Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi oleh D. M. Masrur Huda, tiga unsur yang harus dipegang hakim dalam menegakkan hukum adalah kepastian hukum, kemanfaatan, dan berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003. Dalam hal ini, advokat menjadi salah satu perangkat dalam proses peradilan, yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan berfungsi menjaga objektivitas dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum equality before the law dan akses pada pemberi nasihat hukum yang menjamin keadilan untuk semua lewat bantuan hukum, seperti dikutip dari Peran Advokat dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Yahman, wajib membela kepentingan rakyat lewat bantuan hukumnya tanpa membedakan latar utama KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2022 yaitu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; pencegahan tindak pidana korupsi; menyelidik, menyidik, dan melakukan penuntutan terhadap tipikor; supervisi instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaran pemerintahan negara. Simak Video "Jaksa Tuntut Mati 2 Polisi Terdakwa yang Jual Sabu Sitaan di Sumut" [GambasVideo 20detik] twu/nwy

perbedaan toga jaksa dan pengacara