Se genap Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Cimahi mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75. Bangkitkan Semangat dan Wujudkan Merdeka Belajar. KEJARI CIMAHI Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penegakan hukum dengan hati nurani dan berdasarkan undang-undang. Masyarakat yang akan memberikan masukan, SelamatHari Guru!” “kamu pantas mendapatkan pengakuan atas semua pengorbanan yang kamu lakukan, kamu lebih dari seorang guru bagi aku dan aku TERIMA KASIH!” “Hari ini aku merayakan kamu karena tidak mementingkan diri sendiri, berbakti, pekerja keras, dan orang paling bijaksana di kelas. Aku bersyukur menjadi muridmu. Selamat Hari Guru!” Thaipusamadalah antara satu upacara keagamaan bagi penganut agama Hindu di seluruh dunia dan diraikan pada bulan ‘Thai’, iaitu bulan ke-10 dalam kalendar Tamil. Bagi penganut agama Hindu, hari Thaipusam adalah peluang untuk mereka menunaikan nazar mengikut kepercayaan agama mereka. Pada kebiasaannya upacara ini disambut di Malaysia HukumMengucapkan Selamat Natal Dalam akidah Islam Isa putera Maryam adalah Nabi dan Rasul Allah Ta’ala. Dia bukan anak Tuhan dan bukan Tuhan itu sendiri. Bahkan Allah Ta’ala telah membantah di banyak ayat-Nya bahwa Dia menjadikan Isa sebagai putera-Nya, SuratPengajuan Training – Guru Paud (Alma Duncan) Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak/Ibu guru, karena telah menjadi guru yang paling saya kagumi selama ini. Berikut ini contoh ucapan selamat hari guru dalam bahasa Inggris beserta artinya: Teacher, you are my hero. This will let you save the files anyplace you want. contoh poster tentang pubertas yang mudah digambar. Editor Danang Setiawan - Sebentar lagi umat kristiani akan merayakan hari raya Natal yang jatuh setiap tanggal 25 Desember. Tahun ini Natal 2020 jatuh pada hari Jumat 25 Desember. Seperti yang diketahui, banyak orang merayakan Natal dengan berbagai cara. Salah satunya dengan ucapan selamat hari Natal. Namun kerap muncul pertanyaan soal memberikan ucapan selamat bagi natal bagi umat islam Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Muslim? Ini Penjelasan Para Ulama Baca juga Cegah Klaster Baru saat Natal dan Tahun Baru, Ketua BLC Batam Ajak Warga Disiplin Protkes Baca juga Ucapan Selamat Natal 2020 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Kolega, Bisa Update Status Whatsapp Sejumlah ulama di negeri ini sebenarnya sudah menjelaskan mengenai ada atau tidak hukumnya bagi umat Muslim mengucapkan selamat Natal. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan namun dengan syarat. Berikut penjelasannya 1. Ustaz Abdul Somad Ustaz Abdul Somad UAS Instagram ustazabdulsomad Menurut Ustaz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah channel Youtube Mustami' Media, orang yang mengucapkan selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal. Pertama, mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember. Apakah boleh mengucapkan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri?Guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata, “Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin pada saat ini via SMS pesan singkat lewat HP bahwa mengirim pesan selamat hari raya sebelum shalat Idul Fithri satu atau dua hari sebelumnya termasuk bagian dari bid’ah. Bagaimana pendapatmu?”Jawaban dari beliau, “Aku tidak mengetahui pendapat semacam itu. Aku tidak mengetahui dasar dari hal itu sama sekali. Asalnya mengucapkan selamat itu boleh. Ucapan tersebut boleh disampaikan pada hari raya, atau satu hari sesudahnya. Adapun jika diucapkan sebelum hari Idul Fithri, maka aku tidak tahu ada contoh dari salaf yang mempraktekkan seperti itu.” YoutubeGuru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrok berkata bahwa mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri adalah sah-sah saja, ada toleransi dalam hal itu. Tidak perlu bersikap keras melarang hal tersebut. Mengucapkan selamat hari raya adalah kebiasaan yang baik adat yang baik. Namun hal itu tidak disebut sunnah. Statuts Twitter Syaikh Al Barrok.Guru kami pula, Syaikh Al Allamah Al Luhaidan ditanya mengenai hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum Shalat Idul Fithri satu, dua atau tiga hari sebelumnya. Jawab beliau hafizhohullah, itu adalah doa. Apa masalah jika kita mengucapkannya?!Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan juga berpendapat bahwa asal mengucapkan selamat hari raya adalah bagian dari perkara adat, bukan perkara ibadah. Sehingga hukum asalnya boleh. Siapa yang melarangnya, hendaknya ia mendatangkan dalil. Hukum dalam masalah ini begitu lapang tidak dipersulit. YoutubeSemoga pihak redaksi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fithri 1435 H. Taqobbalallahu minna wa minkum, kullu aamin wa antum bi khoir.—Disusun di malam Idul Fithri, 1 Syawal 1435 H di Panggang, GunungkidulPenulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Pengasuh dan Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta 2003-2005. S1 Teknik Kimia UGM 2002-2007. S2 Chemical Engineering Spesialis Polymer Engineering, King Saud University, Riyadh, KSA 2010-2013. Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul. Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ di masa silam, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan selamat pagi’ shobahul khoir, apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi shobahul khoir adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore masa-ul khoir. Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi shobahul khoir atau selamat sore masa-ul khoir, aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti kayfa ash-bahta’ bagaimana kabarmu di pagi ini atau kayfa amsayta’ bagaimana kabarmu di sore ini, atau dengan kalimat do’a shobahakallahu bilkhoir’ semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu atau masakallahu bilkhoir’ semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu alaikum” atau “assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah assalamu alaikum’ atau ditambah menjadi assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam assalamu alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya 1 bersikap adil pada diri sendiri, 2 mengucapkan salam pada setiap orang muslim, dan 3 berinfak ketika kondisi pas-pasan.” HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih. Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ rendah diri, tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” Fathul Bari, 1 83 Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H 14/12/2011 Hal yang selalu diributkan adalah ucapan Selamat Tahun Baru. Berbagai kalangan memberikan pandangan bahwa mengucapkan selamat tahun baru sebagai sebagai sebuah konsekuensi sebagai bangsa yang beragam. Namun kalangan lain memiliki pandangan berbeda. Prinsipnya kita mesti menyambut pergantian tahun dengan gembira dan bahagia. Karena pada tahun yang baru ini banyak peluang, kesempatan, kemungkinan, dan harapan baru terbuka. Di samping menyongsong tahun baru dengan gembira penuh harap, kita juga menyaksikan kebahagiaan orang lain dalam menyambut tahun baru. Di sini kita dituntut untuk ikut serta dalam perasaan gembira bersama orang lain seperti ajaran Rasulullah SAW perihal hak-hak terhadap tetangga sebagai berikut خاتمة روى الطبراني في مسند الشاميين ، والخرائطي في مكارم الأخلاق عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال أتدرون ما حق الجار ؟ إن استعان بك أعنته ، وإن استقرضك أقرضته ، وإن أصابه خير هنأته ، وإن أصابته مصيبة عزيته الحديث وله شاهد من حديث معاذ بن جبل أخرجه أبو الشيخ في الثواب ، ومن حديث معاوية بن حيدة أخرجه الطبراني في الكبير . Artinya Penutup, Imam at-Thabarani meriwayatkan dalam Musnad Syamiyyin dan Al-Khara’ithi dalam Makarimul Akhlaq dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda Tahukan kalian apa hak tetangga? Jika ia meminta bantuanmu, bantulah. Bila ia meminjam sesuatu padamu, pinjamkanlah. Saat ia mengalami kebahagiaan, ucapkanlah selamat’. Jika ia mengalami penderitaan, hiburlah...’ bacalah terusan hadits ini. Hadits ini diperkuat oleh hadits lain dari Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan Abu Syekh dalam At-Tsawab; dan dari Mu’awiyah bin Haidah yang diriwayatkan At-Thabarani dalam Al-Kabir. Lalu bagaimana dengan pengucapan selamat tahun baru, happy new year, atau pengucapan lainnya yang semakna dengan itu? Banyak orang berbeda pendapat perihal ini. Berikut ini kami kutip penjelasan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kumpulan fatwanya perihal pengucapan selamat hari raya Idul Fitri atau Idul Adha, selamat bulan baru, atau selamat tahun baru. قال القمولي في الجواهر لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه . Artinya Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah. Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj. Lihat Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal Irabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83. Kesimpulannya, Islam tidak memberikan larangan pengucapan selamat hari raya Idul Fitri atau selamat tahun baru. Karena memang tidak ada perintah atau larangan secara spesifik perihal ini. Pergantian tahun memang patut disyukuri. Keterbukaan kesempatan dan harapan baru dengan datangnya tahun baru patut disongsong dengan rasa syukur. Ada baiknya di tengah pergantian tahun kita berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan di tahun baru ini dan dijauhkan dari segala petaka yang ada di dalamnya. Tidak salah juga kalau kita berbagi kebahagiaan dengan menyantuni orang-orang di sekitar kita yang membutuhkan, menjenguk tetangga yang terbaring sakit, atau menggelar aksi amal lainnya. Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 131AbstrakSeperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Al-Qaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara Kunci Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMINAgus Arif SulaemanFakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaEmail Agusarief0 132 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144A. PendahuluanMengucapkan selamat atas perayaan hari keagamaan tertentu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar agama, mengucapkan selamat hari Natal contohnya. Di Indonesia sendiri, mengucapkan selamat hari Natal terhadap umat Kristiani menjadi polemik tersendiri di masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, hal ini di tunjukkan dengan seringnya muncul dialog dan perdebatan tahunan setiap menjelang hari natal pada tanggal 25 Natal identik dengan peristiwa kelahiran nabi Isa. Dalam al-Qur’an sendiri termaktub pengucapan selamat atas kelahiran nabi Isa, yakni“Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan kembali”Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama kontemporer terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal. Dalam hal ini Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non itu Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya kedua pendapat ulama kontemporer tersebut ada perbedaan yang mencolok dalam menentukan sebuah hukum mengucapkan selamat Natal yang telah menjadi perdebatan tahunan dikalangan umat Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 354. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 133B. Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-QaradhawiDalam menjawab permasalahan terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal atau hari raya kepada pemeluk agama lain, Yusuf al-Qaradhawi berlandaskan pada al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam surah al-Mumtahanah, yang membahas mengenai orang-orang tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”.4Dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim yakni Al-Qaradhawi mengambil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan 3 Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Abdul Hayyie al-Katani dkk, cet. ke-1 Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Mumtahanah 608-9. 134 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku sering menghubungi dan memberi hadiah. Apakah aku harus berhubungan bergaul dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu meskipun ketika itu ibumu masih musyrik.”5Dari kedua ayat dan hadits yang di paparkan sebelumnya bahwa tidak ada larang tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim dan begitupun sebaliknya, al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana prilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat dzalim kepada umat karena itu Yusuf al-Qaradhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab7, Allah SWT berfirman 8“Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, 5 Muhammad Nasiruddin al-Bani, Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. 533, hlm. Darmansyah, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Maidah 5 5. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 135apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.Selain itu al-Qaradhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni 9“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.Setelah hak kepada orang tua dan kerabat terpenuhi maka sudah sepatutnya hak kepada yang lainnya juga dilakukan atau dipeuhi oleh seorang muslim dengan akhlaknya sebagai manusia yang baik, sebagaimana yang telah Rasulullah sabdakan kepada Abu Dzar dan Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda “Dari Abidzar Jundab bin Junadah dan Abi Abdurrahman Mu’adz bin Jabal dari Rasulullah SAW berkata Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan baik”.Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam hadits di atas Rasulullah menyebutkan “pergaulilah manusia” bukan “pergaulilah orang muslim” dengan akhlak yang baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam bergaul dan berlaku adil, baik, ramah terhadap orang-orang non-9 Al-Nahl 16 90. 136 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144muslim, juga sekaligus agar berhati-hati terhadap tipu daya dan upaya makar akhlak yang baik yang lebih khusus lagi adalah sikap lemah lembut kepada orang lain, sabar, memasang wajah yang cerah, bertutur kata yang lembut. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak dan cocok dengan keadaan orang lain hadits muttafaq alaihi dari Aisyah disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan As-saamu’alaika kebinasaan atas engkau, mendengarkan perkataan itu lantas Aisyah berkata “Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!”. Kemudian Rasulullah menenangkan Aisyah seraya bersabda 12“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya”. Aisyah berkat, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?” Rasulullah berkata, “Aku mendengarnya dan aku berkata Wa’alaikum’ yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku”Maka dari itu, tidak ada larangan mengucapkan selamat pada hari-hari raya umat non-muslim, apabila mereka mengucapkan selamat pada umat Islam bertepatan dengan hari raya besar Islam maka diperintahkan pula bagi umat Islam agar membalas kebaikan dengan kebaikan dan membalas ucapan selamat tersebut dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa13, sebagaimana firman Allah SWT10 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Yulian Purnama, Bertakwalah Dimanapun Kau Berada, , di akses 26 Juni Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. 2165, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi,Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. 847. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 137“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa”.Menurut al-Qaradhawi tidak pantas apabila seorang muslim berlaku kurang baik, tidak menghormati, dan kurang berakhlak dengan penganut agama lain. Bahkan seharusnya seorang muslim harus lebih menghormati, lebih beradab, dan berakhlak yang sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sendiri adalah orang yang paling sering mempraktekkan sikap santun dan berakhlak baik. Rasul bergaul dengan baik bersama orang-orang musyrik Quraisy selama periode Mekkah dan banyak pula dari kalangan mereka yang menaruh kepercayaan kepada Rasul dengan menitipkan barang , meskipun Rasul sendiri tak jarang mendapatkan prilaku dan tingkah kurang baik dari orang-orang musyrik. Begitupula ketika Rasul hijrah ke Madinah, beliau masih sempat menitipkan salam kepada teman-temannya yang musyrik melalui Ali bin Abi Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat yang tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni’ah biasa yang dikenal khalayak umum. Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh melihat kondisi pada saat sekarang dimana persaingan di antara sesama manusia seolah satu desa dan kebutuhan-kebutuhan orang-orang Islam dalam berhubungan dengan orang non-muslim, di mana mereka sekarang menjadi guru-guru umat Islam dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan keterampilan. Juga melihat bagaimana 14 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Ibid. 16 Ibid, hlm. 848. 138 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kebutuhan dakwah Islam untuk lebih dekat dengan massa, dan perlunya menampakkan wajah Islam dengan gambaran ramah, damai, tidak kasar, keras dengan memberi kabar gembira bukan ancaman. Maka Yusuf al-Qaradhawi membolehkan dan tidak ada larangan ikut serta mengucapkan selamat hari raya mereka bagi siapa yang mempunyai hubungan keluarga, teman, sekolah, rekan kerja, tetangga, atau hubungan kemasyarakatan lainnya dengan rasa penuh kasih tetapi untuk percampuran hari raya Yusuf al-Qaradhawi sepakat dengan Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lainnya yang secara tegas melarang hal yang demikian itu. Adapun ketentuan tentang membolehkan umat muslim yang mempunyai hubungan kerabat, teman, tetangga, rekan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan lainnya untuk mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim ini tidak hanya berhubungan dengan hari raya keagamaan saja, melainkan juga hari raya kenegaraan seperti kemerdekaan, hari ibu, hari buruh dan hari pemuda. Artinya tidak ada masalah bagi seorang muslim turut menghormatinya dengan ucapan selamat, akan tetapi dengan tetap menjauhi perkara-perkara yang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syaikh Ibn Shaleh Al-UtsaiminSyaikh Utsaimin berpendapat seraya mengutip dari buku Ahkam Ahlul Adz-Dzimmah karya Ibnul Qayyim bahwasanya mengucapkan selamat natal kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka telah disepakati bahwa hukumnya Mengucapkan selamat hari raya atau mengucapkan selamat atas puasa umat non-muslim dengan mengatakan “selamat merayakan hari ini atau hari yang diberkahi bagimu” dan sebagainya adalah haram, karena termasuk kepada perbuatan yang diharamkan sekalipun sipengucapnya terlepas dari kekufuran tetap perbuatannya termasuk kepada yang diharamkan dan setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Ibid, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. Ibid. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 139Menurut Syaikh Utsaimin haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar yang berhubungan dengan hari raya agama mereka itu disebabkan karena dalam hal tersebut terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka. Seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut dan lainnya, karena Allah sendiri tidak meridhainya, hal ini disebutkan dalam FirmanNya, 20“Jika kamu kafir ketahuilah maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu”.Menurut Syaikh Utsaimin haram hukumnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar, baik ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak. Begitupun ketika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya untuk tidak menjawab, karena itu bukanlah hari raya kita dan tidaklah diridhai Allah, baik itu merupakan bid’ah ataupun memang ada ditetapkan dalam agama mereka, karena sesungguhnya hal demikian itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yakni ketika Allah mengutus Muhammad untuk makhluknya, Allah telah berfirman,21“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”.Begitupun dengan membalas ucapan selamat dari mereka, Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena yang demikian itu lebih besar dari pada mengucapkan selamat kepada mereka dan berarti ikut serta dalam perayaan Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan 20 Az-Zumar [39] Ali Imran [3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 355. 140 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kaum Muslimin untuk menyerupai tasyabbuh kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya, hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.23Syaikh Utsaimin dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal sebetulnya mereka berada dalam kebathilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukkan kaum lemah. Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan di antara hal-hal tadi sebagaimana disebutkan sebelumnya dengan alasan dan sebab apapun maka telah berdosa, karena merupakan penyepelean terhadap agama Allah juga bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama Analisa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UtsaiminDalam menganaslisa tentang hukum mengucapkan selamat natal menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Utsaimin ini, penyusun menggunakan metodeMaqashid asy-Syari’ah dan Ushul Fiqh. Hemat penyusun, apa yang menjadi pendapat Yusuf al-Qaradhawi dalam hal ini bertujuan untuk membangun dan mendatangkan sebuah kemashlahatan. Menurut al-Ghazali mashlahat itu adalah “apa-apa yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat”, namun karena mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat itu merupakan maksud atau keinginan manusia, bukan maksud Allah, sedangkan mashlahat itu adalah maksud dari Allah yang membuat hukum, maka al-Ghazali membuat sebuah rumusan baru yaitu “memelihara tujuan syara” sedangkan tujuan syara’ sehubungan dengan hambanya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, yang kemudian populer dengan sebutan prinsip yang Sederhananya segala tindakan manusia yang menyebabkan terwujud dan terpeliharanya lima prinsip tersebut 23 Ibid, hlm. Ibid. 25 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7 Jakarta Kencana, 2014, hlm. 232. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 141dinyatakan perbuatan itu manfaat, segala bentuk tindakan manusia yang menyebabkan tidak terwujudnya atau rusaknya salah satu prinsip yang lima maka perbuatan itu adalah mudarat atau merusak, dan segala sesuatu yang dapat menghindarkan atau dapat menyelamatkan ataupun menjaga mudarat dari kerusakan itu, disebut usaha yang baik atau apa yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan termasuk ke dalam menjaga prinsip yang lima, yakni ke dalam bagian hifdzu ad-din menjaga atau memelihara agama dengan berusaha membangun kerukunan serta sikap toleransi dengan pemeluk agama lain, yang mana dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi sangat menekankan bagaimana sikap dan prilaku yang harusnya dilakukan terhadap orang-orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim. Penyusun mengira dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini beliau lebih cenderung memandang masalah tersebut ke dalam sebuah permasalahan mu’amalah dan akhlak, hal ini terlihat dari bagaimana beliau memberikan rujukan-rujukan berupa al-Qur’an dan hadits yang mengajarkan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim yang karena itu dengan berusaha mewujudkan dan menampilkan bahwa Islam adalah agama rahmat yang sangat menjunjung sikap kasih sayang terhadap semua makhluk yang salah satunya dengan menampakkan bagaimana sikap yang baik terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi dan berbuat dzalim kepada umat muslim, dari hal inilah diharapkan dapat terwujudnya sebuah kemashlahatan berupa silaturahmi antara sesama manusia juga terpeliharanya agama. Hemat penyusun juga, metode yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini merupakan metode konstruktif yakni berusaha membangun dan mewujudkan sebuah kemashlahatan. Adapun metode tafsir yang beliau gunakan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini adalah metode tafsir tematik. Dalam sejarah, tafsir tematik secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni tematik berdasarkan subyek dan tematik berdasar surah al-Qur’ Kedua jenis tematik ini, sama-sama digunakan oleh kebanyakan ilmuan di masa modern, meskipun akhir-26 Ibid. 27 Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, 2012, hlm. 130. 142 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144akhir ini tematik berdasarkan subyek lebih Selain itu Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode istishlahi dalam beristinbat mengenai masalah hukum mengucapkan selamat natal. Metode istishlahi sendiri adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemashlahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemashlahatan yang dimaksud adalah kemashlahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemashlahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani ataupun ta’lili melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemashlahatan yang dikandung oleh Selain metode istishlahi, Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode penalaran kebahasaan secara dalalah nash pada ayatBerbeda halnya dengan Yusuf al-Qaradhawi, hemat penyusun dalam masalah ini Syaikh Utsaimin lebih mengkategorikan ke dalam aspek akidah, sehingga apapun alasannya tetap dihukumi haram karena menyangkut persoalan yang sensitif yakni akidah, terlebih lagi apabila hal demikian itu dilakukan oleh orang-orang awam ditakutkan adanya sebuah pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Disamping itu apa yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin dengan apa yang disampaikan Yusuf al-Qaradhawi sama-sama bertujuan untuk kemashlahatan dan terpeliharanya agama hanya saja Syaikh Utsaimin lebih kepada metode preventif yakni mencegah timbulnya kerusakan pada hifdzu ad-din itu penyusun Syaikh Utsaimin sendiri menggunakan metode mafhum mukhalafah dalam mengistinbatkan masalah ini, yakni pada ayatSelain itu Syaikh Utsaimin juga menggunakan metode kajian tafsir tematik dalam mengkaji permasalahan hukum mengucapkan selamat natal ini dengan penalaran kebahasaan secara Ibid, hlm. Kutbuddin Aibak, “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, 2013, hlm. 172. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 143E. PenutupDalam masalah hukum mengucapkan selamat Natal ini, baik itu dalam sebuah negara mayoritas non-muslim atau mayoritas umat muslim diharapkan dengan adanya berbagai pendapat ini dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, pendapat-pendapat atau fatwa-fatwa yang muncul dari beberapa ulama kontemporer ini bermaksud untuk mewujudkan sebuah kemashlahatan, alangkah baiknya apabila tidak terlalu fanatik terhadap satu pendapat atau fatwa saja karena hal yang demikianlah yang akan menimbulkan sebuah perpecahan, terlebih lagi dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini yang bersangkutan lagsung dengan aspek akidah/kepercayaan yang sangat sensitif. 144 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144Daftar PustakaAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, Muhammad Nasiruddin,Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. Sayyid Ahmad,Mukhtar Al-Hadis Telaga Kearifan Sang Nabi Saw, Bandung Mizan, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017. Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung Diponegoro, Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, Dimanapun Kau Berada, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002. ... Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh antara lain Ikut serta didalam hari raya tersebut dan mentransfer perayaanperayaan mereka ke negeri-negeri islam. Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatanperbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang di guna kan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta men jauhi pengguna an berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka Sulaeman, 2019 Menurut Yusuf Qardhawiy melalui Lembaga ECFR nya menyatakan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dibolehkan dengan dalil firman Allah Swt Surat al-Muthanah ayat 8 dan 9 ...Mida HardiantiDiscussions about the law of wishing Merry Christmas are always an unresolved issue every year. Even though the issue of whether or not it is permissible to say Merry Christmas has been discussed by scholars since ancient times, in this era of disruption again reaping significant pros and cons because through the media all types of information can be obtained quickly and easily. This problem is related to how the relationship between Muslims and non-Muslims is regulated in Islam. There are two different forms of text regarding the form of relations with non-Muslims, as is the case in hadith texts regarding greetings, namely the prohibition of prioritizing greetings to non-Muslims and exhorting them to take a narrow path. However, in other texts Islam is very open to non-Muslims. This study attempts to analyze hadith using historical-hermeneutic studies. Greetings of 'Merry Christmas' to non-Muslims are allowed as long as those who say them do not believe in the truth of other religions, but are only a form of mu'amalah or establishing good social relations with non-Muslims, especially in the context of the Indonesian state where there are different religions . Of course, in this way a harmonious relationship between religious communities will be established and prevent ini mencoba menganalisa postingan akun instagram Hijab Alila terkait QS. al-Kafirun yang ditengarai sebagai tuntunan bertoleransi bagi umat Islam dalam beragama. Dalam hal ini, terdapat dua pertanyaan utama yang menjadi objek kajian, yaitu bagaimana penafsiran Hijab Alila terkait QS. al-Kafiruan dan bagaimana posisi penafsiran tersebut di tengah penafsiran para ahli. Dengan menggunakan pendekatan analisis wacana dan model analisis konten, tulisan ini menemukan bahwa dalam menafsirkan QS. al-Kafirun, konstruk toleransi yang ditawarkan Hijab Alila justru eksklusif tetapi akun ini mampu menarasikan model tafsir yang terkesan kontekstual meski sebenarnya tekstual. Hijab Alila terkesan abai dengan konteks yang melatarbelakangi turunnya surat tersebut. Namun, pada kenyataannya, model penafsiran yang demikian, justru mampu menggeser penafsiran yang diakui otoritatif karena media yang digunakan lebih banyak diminati, terutama oleh para warganet. This article tries to analyze the posts of the Hijab Alila Instagram account related to QS. Al-Kafirun which is considered as a tolerance guide for Muslims in religion. In this case, two primary questions become the object of the study first, How the Hijab Alila interpretation is related to QS. Al-Kafiruan; Second, how the interpretation is centered on the interpretation of experts. By using a discourse analysis approach and a content analysis model, this article found that in interpreting the QS. Al-Kafirun, the tolerances offered by Hijab Alila, are thus exclusive, but the account can put the interpretation model that feels contextual even though it is textual. Hijab Alila is impressed by the context of the decline of the letter. However, such an interpretation model is precisely able to shift the authoritative interpretation that is recognized because the media used more in demand, especially by the AibakSebagai sumber tasyri’ ketiga, objek ijtihad itu adalah segala sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam nas al-Qur’an dan Sunnah serta masalah-masalah yang sama sekali tidak mempunyai landasan nas ma la nassa fih. Dalam perspektif pemikiran hukum Islam usūl al-fiqh para ulama usul menerapkan berbagai metode dalam melakukan ijtihad hukum. Di mana dalam penerapannya, metode-metode tersebut selalu didasarkan pada maqasid al-syari’ah tujuan pensyari’atan hukum. Salah satu corak penalaran yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan maqāsid al-syari’ah adalah penalaran istislahi. Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili, melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nass. Dalam perkembangan pemikiran usul fikih, corak penalaran istislahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad, antara lain dalam metode al-maslahah al-mursalah dan sadd al-zari’ BaqiMuhammad FuadShahih MuslimAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UsayminDarmansyahDarmansyah, "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin", skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017.Amir SyarifuddinSyarifuddinSyarifuddin,Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, 2014.

hukum mengucapkan selamat hari guru